Jakarta - Media sosial seperti Facebook dan Twitter akan dihukum dengan denda Rp 500 juta jika terus menyebarkan konten negatif di Indonesia, demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan.
Pangerapan, yang berbicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, menjelaskan bahwa denda itu akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Sedang menyusun, (denda) antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," kata Pangarepan.
Semuel mengatakan, lewat PP 71 yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial kini harus secara aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya. Jika ada konten negatif seperti pornografi hingga terorisme, konten tersebut harus segera dihapus dari peredaran.
Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.
Tidak ketinggalan, ada juga kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik, terorisme dan/ atau radikalisme, separatisme dan/ atau organisasi berbahaya terlarang, pelanggaran keamanan informasi, pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran di bidang kesehatan, pelanggaran pengawasan obat dan makanan.